topmetro.news – Andar GACD Situmorang, pengacara asal Jakarta, bersama dengan rekannya Rahmat Junjungan M Sianturi SH, akan segera melayangkan gugatan PMH (perbuatan melanggar hukum) terkait status lahan dengan bangunan Raztan Palace Jalan Bangau Sei Sikambing B Sunggal Medan.
Selain itu, Andar minta KPK memeriksa asal-muasal tanah tersebut. Yang dulunya saat masih masuk wilayah Deli Serdang, merupakan lahan PTPN II.
Menurut Andar, gugatan itu berdasarkan perjanjian dengan pemilik sebelumnya, bahwa setengah dari lahan tersebut adalah menjadi haknya (Andar Situmorang SH). Dalam gugatan itu, katanya, tergugat I adalah Ny Probosutedjo, tergugat II Ny Sofian Raz (atau ahli waris masing-masing), dan pihak terkait lainnya.
“Karena setengah dari lahan seluas 2,3 hektar itu adalah hak milik saya. Maka bangunan yang mereka dirikan di atasnya aalah ilegal dan harus segera dibongkar. Kami minta segera lakukan sebelum masalah hukumnya bertambah besar,” kata Andar GACD Situmorang via HP, Sabtu (26/9/2020).
“Intinya, pembongkaran itu kami minta, karena bangunan yang katanya milik Sofian Raz, Rahmawati Raz, Amiruddin Raz, dan lainnya tersebut, berdiri pada lahan milik saya dan tanpa sepengetahuan saya,” tegasnya lagi.
“Tanpa ada izin apa pun, mereka dengan seenaknya membangun gedung di atas tanah yang jelas-jelas bukan milik mereka,” masih kata Andar.
IMB atas Lahan Siapa?
Andar juga mendesak agar legislatif mengajak pihak terkait untuk menelusuri bagaimana bangunan itu bisa berdiri. Apakah memiliki IMB atau tidak.
“Kalau misalnya ada IMB, pihak terkait harus mencari tahu bagaimana caranya mereka bisa mendapatkan IMB itu. Sementara mereka tidak memiliki bukti apa pun sebagai pemilik lahan itu. Kami berharap agar kinerja Jokowi memberantas mafia bisa juga berlanjut hingga ke tingkat pemko,” tandasnya.
Lebih lanjut Andar Situmorang SH menegaskan, tanah yang ia maksud adalah milik mereka berdasarkan dua akta jual beli. Yaitu akta jual beli tanggal 10 Oktober 1984 an Chairuddin Hasibuan, luas 10.561 meter persegi sesuai SKT/Gambar No:3912/A/I/1 oleh Bupati KDH Deli Serdang tanggal 30 Januari 1973. Lalu akta jual beli tanggal 10 Oktober 1984 an M Husin Yoesoep, luas 12.800 meter persegi sesuai SKT/Gambar No: 3911/A/I/1 oleh Bupati KDH DeliSerdang tanggal 30 Januari 1973.
“Sehingga demi hukum, kami laporkan resmi untuk bongkar paksa bangunan ruko atas nama Raztan Palace. Dengan dugaan tanpa SIMB, yang mereka dirikan tanpa hak atas tanah milik kami luas 23.000 meter persegi. Lokasi Jalan Bangau Sei Sikambing B Sunggal Medan,” kata Andar.
Andar berharap, pihak terkait bisa menindaklanjuti ini, sebagai komitmen pemberantasan mafia. “Bersama kita bisa memberantas mafia dan KKN dalam lingkungan Kota Medan,” tutup Andar.
reporter | Jeremi Taran